Selamat Datang di Frequently Asked Question Pertanyaan yang Sering Diajukan

  1. Masuk dalam laman oss.go.id
  2. Membuat Akun OSS persiapkan data data
    • KTP
    • Email
    • Nomor Whatsapp yang aktif
    • Nomor NPWP
    • Akta Pendirian / Pengesahan bagi yang berbadan Hukum
  3. Isi data data
  4. Cetak NIB
    Sesuai SPP dan SOP DPMPTSP yaitu 3 hari kerja namun untuk mempercepat pelayanan dapat dilakukan 1 hari dengan persyaratan :
  1. Surat Permohonan
  2. Fc KTP
  3. Surat Pengantar dari Desa dan dari Dinas Kelautan dan Perikanan untuk keperluan Perikanan / Nelayan
  4. FC Kartu Tani untuk Usaha Pertanian

Untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan secara online melalui aplikasi berbasis website https://simbg.pu.go.id