Selamat Datang di Frequently Asked Question Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Masuk dalam laman oss.go.id
- Membuat Akun OSS persiapkan data data
- KTP
- Nomor Whatsapp yang aktif
- Nomor NPWP
- Akta Pendirian / Pengesahan bagi yang berbadan Hukum
- Isi data data
- Cetak NIB
- Sesuai SPP dan SOP DPMPTSP yaitu 3 hari kerja namun untuk mempercepat pelayanan dapat dilakukan 1 hari dengan persyaratan :
- Surat Permohonan
- Fc KTP
- Surat Pengantar dari Desa dan dari Dinas Kelautan dan Perikanan untuk keperluan Perikanan / Nelayan
- FC Kartu Tani untuk Usaha Pertanian
Untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan secara online melalui aplikasi berbasis website https://simbg.pu.go.id