Selamat Datang di Frequently Asked Question Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Akun pelayanan perizinan dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu akun perusahaan dan akun perorangan.
- Untuk mendaftar/memperoleh akun perusahaan/badan usaha, siapkan dokumen/data
- Nomor NPWP Perusahaan
- Nama Perusahaan/Badan Usaha
- Alamat Email Perusahan/Pemilik Perusahaan
- Nomor Telepon Perusahaan/Pemilik Perusahaan
- Untuk mendaftar/memperoleh akun perorangan, siapkan dokumen/data
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama pemohon
- Alamat email pemohon
- Nomor telepon pemohon
- Akun perusahaan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan/badan usaha
- Akun perorangan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan/non perizinan yang berhubungan dengan individu pemohon atau badan usaha yang berbentuk perorangan
Tidak diperbolehkanKarena menyebabkan dokumen perizinan yang diterbitkan menjadi tidak valid.
Blangko permohonan dapat diperoleh dengan cara mengunjungi loket pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Kabupaten Gunungkidul atau dapat mendownload blanko izin melalui Webiste di bawah ini
dpmpt.gunungkidulkab.go.id